MANADO, iNews.id - Barang bukti kasus pengiriman rokok yang dilekati pita cukai palsu senilai Rp1,47 miliar diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulut. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara menyerahkan langsung tersangka dan barang bukti tersebut.
"Penindakan dilakukan dengan penangkapan satu peti kemas berisi 3.232.000 rokok yang dilekati dengan pita cukai palsu asal Surabaya di terminal peti kemas Bitung pada 20 Februari 2021 lalu," kata Kakanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara, Cerah Bangun di Manado, Senin (28/6/2021).
Diperkirakan potensi kerugian negara sebesar Rp1.470.560.000, katanya.
Kejadian ini bermula dari tersangka FGKR (31 tahun) dan JGSS (43 tahun) melakukan pemesanan rokok atau hasil tembakau Sigaret Kretek Mesin (SKM) kepada RH pada 15 Januari 2021.
Kemudian barang dimuat dalam peti kemas dan dikirim dari Surabaya menuju Pelabuhan Bitung menggunakan Kapal KM SPIL CAYA.
Pemesanan dan pengiriman barang tersebut semata-mata untuk kemudian dijual kembali pada warung-warung dan toko-toko di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan guna mendapatkan keuntungan.
Selanjutnya pada 16 Februari 2021 Kapal KM SPIL CAYA tiba di pelabuhan peti kemas Bitung kemudian melakukan pembongkaran muatan dan penimbunan, rencananya barang tersebut akan diantar ke dekat toko milik tersangka di Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan.
Setelah mendapat informasi dan mengetahui adanya pengiriman rokok yang dilekati pita cukai palsu maka pada 20 Februari 2021 petugas Bea dan Cukai bergerak menuju Pelabuhan Terminal Peti Kemas Bitung untuk melakukan penindakan.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait