Kakanwil Bea dan cukai Sulbagtara, Cerah Bangun (kiri) Bersama Kajati Sulut, A Dita Prawitaningsih (tengah) memperlihatkan rokok ilegal yang tertangkap pada beberapa bulan lalu. (Foto: Antara) 

Saat Peti Kemas dibuka dan dilakukan pemeriksaan ditemukan sejumlah 3.232.000 rokok yang dilekati dengan pita cukai palsu.

“Penindakan dilakukan karena rokok tersebut dilekati dengan pita cukai palsu sehingga melanggar Pasal 54 atau 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai," katanya.

Lebih lanjut, Cerah mengatakan, penyidik sudah menyerahkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Tinggi Sulut pada tanggal 31 Mei 2021 dan kemudian menindaklanjutinya dengan meneliti kelengkapan berkas pemeriksaan dan pengenaan pasal.

Pada tanggal 14 Juni 2021 Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menyatakan berkas lengkap (P-21).

Penyidik menetapkan FGKR (31 tahun) dan JGSS (43 tahun) sebagai tersangka dengan pengenaan pasal 54 atau 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai, dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network