Kajari Amurang I Wayan Eka Miartha. (Foto: Antara)

MITRA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Amurang berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp1,6 miliar. Uang yang diselamatkan itu berasal dari penyimpangan anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) tahun anggaran 2011, 2013, dan 2016.

"Berdasarkan laporan masyarakat, kami dari kejari langsung melakukan penanganan terkait dengan adanya dugaan kerugian negara dari perjalanan dinas di DPRD senilai Rp1,6 miliar," kata Kepala Kejari (Kajari) Amurang I Wayan Eka Miartha di Ratahan, Selasa (27/4/2021).

Dia mengungkapkan, penanganan perkara tersebut melibatkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara.

"Kami melakukan audit bersama berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan adanya tuntutan ganti rugi dari perjalanan dinas di Sekretariat DPRD," ujarnya pula.

Dari hasil penanganan tersebut, menurut Miartha, tuntutan ganti rugi yang sudah bisa diselesaikan berjumlah Rp1,6 miliar, dari total kerugian negara sekitar Rp2 miliar, sehingga masih menyisakan lebih dari Rp300 juta yang belum dikembalikan.

"Sudah ada 38 oknum yang dituntut ganti rugi yang telah mengembalikan kerugian negara ke kas daerah. Ada yang sudah melunasi, tapi masih ada juga yang mencicil," katanya.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network