Kajari Amurang I Wayan Eka Miartha. (Foto: Antara)

Dia mengimbau bagi oknum yang belum mengembalikan kerugian negara, agar segera menyelesaikan tuntutan ganti rugi tersebut dengan menyetorkan ke kas daerah.

Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap mengatakan, setiap kerugian negara yang terjadi di lingkungan pemkab wajib untuk dikembalikan.

"Saya meminta setiap kerugian negara harus dikembalikan ke kas daerah," ucapnya.

Para pihak yang terkena tuntutan ganti rugi diberikan kesempatan untuk menyelesaikan tanggung jawabnya dengan mengembalikan kerugian negara.

"Aparat Pengawas Internal Pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan kesempatan agar kerugian negara dapat dikembalikan sesuai batas waktu yang sudah ditentukan," katanya. 


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network