Kajati Sulut Edy Birton. (Foto: Antara)

MANADO, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) telah melaksanakan penghentian penuntutan terhadap 71 perkara berdasarkan keadilan restoratif selama tahun 2022. Penyelesaian puluhan perkara berdasarkan keadilan restoratif itu, tersebar di wilayah hukum Kejati Sulut.

"Di Bidang Tindak Pidana Umum, selama Januari-Desember 2022 telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap 71 perkara," kata Kepala Kejati Sulut Edy Birton di Manado, Senin (12/12/2022)

Dia menambahkan selain itu, dalam mendukung pelaksanaan keadilan restoratif tersebut, Kejati Sulut memiliki empat rumah restorative justice yang tersebar pada sejumlah kejaksaan negeri (Kejari).

Masing-masing Kejari Manado dengan nama Wale Adhyaksa, Kejari Minahasa Utara dengan Wale Restorative Justice, Kejari Minahasa Selatan dengan Wale Perdamaian serta Kejari Kepulaun Talaud dengan Wale Perdamaian Adhiyaksa.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network