Sementara itu salah satu perkara yang diselesaikan secara keadilan restoratif yakni perkara penganiayaan yang berasal dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.
Perkara tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka Rein tersebut diduga melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP.
Perkara tindak pidana tersebut dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif oleh karena telah memenuhi syarat. Adapun syarat dilakukan keadilan restoratif terhadap perkara tersebut seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Kemudian tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari lima tahun serta telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban di hadapan Jaksa Penuntut Umum yang dihadiri oleh perwakilan keluarga korban dan tersangka.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait