Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulut menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi LAF alias Ludy dan ER alias Etty (Foto: Antara/Penkum Kejati Sulut) 

Selanjutnya MoU tersebut ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara PT Perikanan Nusantara (Persero) Cabang Bitung yang diwakili oleh tersangka LAF alias Ludy dan PT Etmico Makmur Abadi diwakili oleh EI alias Erwin dalam hal kerja sama perdagangan ikan dari nelayan.  

Adapun lingkup kerja sama di antaranya adalah sebagai berikut, pertama kerja sama perdagangan ikan dengan kedudukan PT Perikanan Nusantara (Persero) Cabang Bitung sebagai pembeli ikan dari nelayan binaan PT Etmico Makmur Abadi.

Hasil pembelian ikan tersebut diletakkan di gudang PT Etmico Makmur Abadi dan akan dijual kembali oleh PT Etmico Makmur Abadi.

Kedua,  hasil penjualan tersebut, PT Etmico Makmur Abadi akan mengembalikan dana pembelian ikan kepada PT Perikanan Nusantara (Persero) Cabang Bitung, ditambah pembagian keuntungan (margin) hasil penjualan ikan.

Ketiga,  PT Etmico Makmur Abadi berkewajiban mengembalikan hasil penjualan perdagangan ikan dimaksud paling lambat satu bulan setelah transaksi.

Keempat, PT Etmico Makmur Abadi berkewajiban memberikan laporan hasil perdagangan ikan yang disertai berkas dokumen (Telly Sheet dan Nota Timbang) kepada PT Perikanan Nusantara (Persero) Cabang Bitung.

Kelima, bahwa jangka waktu berlaku satu tahun dari tanggal 13 November 2017 sampai dengan 13 November 2018.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network