Seorang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak di Kabupaten Minahasa Utara ditahan Kejati. (Foto: Antara)

MANADO, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melakukan penahanan terhadap salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak di Kabupaten Minahasa Utara. Tersangka ditahan di Rutan Polresta Manado.

"Hari ini dilakukan penahanan terhadap tersangka AMP alias Alex 50 tahun," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut A Dita Prawitaningsih melalui Kasi Penkum Humas Kejati Sulut Theodorus Rumampuk di Manado, Kamis (21/1/2021).

Ia mengatakan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01/P.1/Fd.1/01/2021 tanggal 21 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut A Dita Prawitaningsih.

Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polresta Manado selama 20 hari sejak tanggal 21 Januari hingga 9 Februari 2021.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pemecah ombak/penimbunan pantai di Desa Likupang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016. Tindakannya menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp8,8 miliar.

Tersangka diancam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network