Seorang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak di Kabupaten Minahasa Utara ditahan Kejati. (Foto: Antara)

Tim penyidik dalam perkara ini terdiri dari Eko Prayitno, Reinhard Tololiu, Andi Usama Harun, Widarto Adi Nugroho, Ivan Nusu Parangan, Lukman Effendy, Noval Thaher, Alexander Sulung, Marianty Lesar, Stevy S Tatilu, Christiana O Dewi, dan Mitha Ropa.

Sebelumnya, terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak dan penimbunan pantai di Desa Likupang pada BPBD Minahasa Utara TA 2016 dengan kerugian negara sekitar Rp8,8 miliar, kejaksaan juga telah menetapkan sejumlah tersangka.

Terangka itu masing-masing JT, mantan Direktur Tanggap Darurat BNPB 2016, RT sebagai KPA, SHS sebagai PPK serta RM sebagai kontraktor dan telah menjalani sidang di pengadilan.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network