MANADO, iNews.id - Tim penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus dugaan tindak pidana korupsi biaya operasional Kantor BRI unit Ulu Siau. Tersangka JAG merupakan supervisor BRI Unit Ulu Siau.
"Hari ini tim penuntut umum telah menerima tersangka JAG dan barang bukti dari jaksa penyidik Kejati Sulut," kata Kasi Penkum Theodorus Rumampuk di Manado, Rabu (13/7/2022).
Ia mengatakan bahwa tersangka JAG selaku supervisor BRI Unit Ulu Siau sejak tahun 2019 diangkat berdasarkan surat keputusan Nomor : 09/KC-XII/SDM/02/2019 tanggal 29 Januari 2019, kemudian sejak tahun 2020 hingga 2021 tersangka telah menggunakan biaya operasional kantor Bank BRI Unit Ulu Siau yang terdiri dari rekening dibayar dimuka upgrading bangun sewa, rekening biaya dibayar dimuka biaya sewa, rekening pendapatan operasional.
"Dengan cara tersangka JAG diduga melakukan pemindahbukuan ke rekening pribadi dan rekening rekan atas nama RHM alias Reven, lalu digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya," katanya.
Akibat perbuatan tersangka, negara Cq Bank BRI Unit Ulu Siau mengalami kerugian sebesar Rp2.089.488.730.- (Dua miliar delapan puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah).
Perbuatan tersangka sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 j.o Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait