Tim penuntut umum Kejati  Sulut menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus dugaan korupsi biaya operasional Kantor BRI unit Ulu Siau. (Foto: Antara/HO-Kejati Sulut)

Selanjutnya tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 13 Juli hingga 1 Agustus 2022 di Rutan Polda Sulut.

Penahanan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Aditia Aelman Ali Nomor: PRINT - 112/P.1.20/Ft.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022  atas nama tersangka JAG.

Penyerahan tersangka ini diterima langsung oleh Pingkan Gerungan selaku Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut beserta Tim Penuntut Umum lainnya dan tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network