MANADO, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menahan tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama dan pengelolaan aset PDAM Kota Manado dengan PT Air Manado tahun 2005 sampai dengan 2021. Alasan penahanan tersangka salah satunya dikhawatirkan akan melarikan diri.
"Tim penyidik pada Aspidus Kejati Sulawesi Utara menahan tersangka JTS alias Joko yang diduga melakukan tindak pidana korupsi," kata Kasi Penkum Theodorus Rumampuk di Manado, Rabu (1/3/2023).
Dia mengatakan tersangka JTS alias Joko diduga secara bersama-sama, dengan tersangka HR, FT dan JW, maupun bertindak sendiri-sendiri secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya.
Di mana tersangka JTS alias Joko berperan sebagai inisiator dalam perjanjian Kerja sama (PKS) Pengelolaan Air Bersih di Kota Manado tanpa terlebih dahulu membuat kajian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait