Setelah itu, pelaku MR membawa korban ke sebuah ruangan dan memerkosanya. Tak lama kemudian, 12 pelaku lainnya bergantian secara bergiliran memerkosa korban di lokasi yang sama.
"Identitas para terduga pelaku masing-masing berinisial MR (23), MNF (19), FD (19), R (23), ARS (18), ASB (18), MK (17), F (17), MR (19), MSM (22), MF (19), MH (22) dan MR (23). Kami masih dalami perannya masing-masing," katanya, Jumat (13/1/2023).
Atas perbuatannya, ke-13 pelaku dipersangkakan dengan Pasal 76d jo Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 76e jo Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," ujar Wakapolres.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait