NS ditangkap oleh Tim Resmob Polres Kotamobagu pada hari Minggu (22/5/2022) sekitar pukul 02.00 Wita di daerah Passi. (Foto: Humas)

KOTAMOBAGU, iNews.id – Kakak beradik residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (ruranmor) kembali beraksi di wilayah Kotamobagu dan sekitarnya. Kali ini pria berinisial NS (37) dan adiknya AS ini melakukan pencurian kendaraan bermotor milik korban, Yanny Harisondak warga Gogagoman, Kotamobagu.

“Aksi pencurian yang dilakukan oleh dua warga Bolmong ini dilakukan di rumah korban, pada hari Sabtu (21/5/2022) sekitar pukul 05.30 Wita,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut, Rabu (1/6/2022).

Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku nekat memasuki halaman rumah korban dan mengambil sepeda motor jenis Honda Beat milik korban.

“Salah satu pelaku bertugas mengawasi keadaan sekitar rumah korban sedangkan satunya lagi mendorong sepeda motor keluar dari halaman rumah,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Salah satu dari pelaku yaitu pria berinisial NS akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Kotamobagu pada hari Minggu (22/5/2022) sekitar pukul 02.00 Wita di daerah Passi, sebelum melakukan penjualan hasil barang curian.

“Sepeda motor hasil curian sebelumnya dibawa ke sebuah perkebunan di wilayah Bilalang, kemudian akan dijual ke seseorang, namun sebelum terjual, petugas berhasil mengamankan pelaku NS bersama barang bukti hasil curian dan juga sebuah sepeda motor milik pelaku yang sering dipakai untuk melancarkan aksinya,” katanya.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network