Sejak kejadian kehilangan sepeda motornya, korban sempat mencarinya selama lima hari namun belum berhasil menemukan sepeda motor tersebut hingga akhirnya korban melaporkannya ke Polsek Matuari.
"Berdasarkan laporan korban, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, sekaligus mengamankan barang bukti satu unit sepeda yang dijual pelaku di wilayah Minahasa. Polisi juga mengamankan satu buah HP Vivo yang dibeli pelaku dari hasil penjualan sepeda motor," ujar Abast
Dari catatan kepolisian yang ada, pelaku juga sudah pernah melakukan tindak pidana yang sama, dan baru selesai menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tewaan pada bulan Juli tahun 2021.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait