MB (22) diamankan di sekitar wilayah Kecamatan Girian, Minggu (22/5/2022). (Foto: Humas)

Sejak kejadian kehilangan sepeda motornya, korban sempat mencarinya selama lima hari namun belum berhasil menemukan sepeda motor tersebut hingga akhirnya korban melaporkannya ke Polsek Matuari.

"Berdasarkan laporan korban, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, sekaligus mengamankan barang bukti satu unit sepeda yang dijual pelaku di wilayah Minahasa. Polisi juga mengamankan satu buah HP Vivo yang dibeli pelaku dari hasil penjualan sepeda motor," ujar Abast

Dari catatan kepolisian yang ada, pelaku juga sudah pernah melakukan tindak pidana yang sama, dan baru selesai menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tewaan pada bulan Juli tahun 2021.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network