Kepala Kemenkumham Sulut Lumaksono didampingi Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Ronald Lumbuun.(Foto: Antara)

Ia menambahkan UU Jabatan Notaris juga menyatakan untuk memanggil notaris harus melalui mekanisme, yakni MKN atau Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sulut.

"Kami berikan akses kepada MKN, sehingga oleh karenanya bisa lebih mempermudah khususnya di era pandemi saat ini," ujarnya.

Dia menegaskan ini merupakan salah satu kelebihan Silaris Sulut dibandingkan aplikasi mengenai pelaporan notaris yang ada di kanwil lainnya.

Pelaporan notaris merupakan suatu kewajiban yang diamanatkan Undang-Undang Jabatan Notaris bagi setiap notaris untuk menyampaikan laporan bulanannya kepada majelis pengawas daerah, dalam hal ini sekretariatnya ada di setiap kanwil, termasuk di Kanwil Kemenkumham Sulut.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network