Meskipun versi awalnya hadir dengan 3 stanza, lagu Indonesia Raya hanya dinyanyikan dalam 1 stanza. Hal ini berkaitan dengan kesepakatan Panitia Lagu Kebangsaan Indonesia.
Panitia Lagu Kebangsaan Indonesia menyepakati cukup 1 stanza yang dinyanyikan. Panitia ini dibentuk tahun 1944 dengan dikepalai Soekarno, dengan anggota Oetojo, Ki Hajar Dewantara, Achiar, Darmawidjaja dan Sudibyo.
Melansir laman Kemdikbud, panitia melakukan perubahan terhadap naskah asli WR Soepratman.
Lagu Indonesia Raya resmi menjadi lagu kebangsaan pada 29 Oktober 1948. Presiden Soekarno dan PM (Perdana Menteri) Djuanda menandatangani ketetapan PP Nomor 44/1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Lembaran Negara Nomor 72/1958 tentang lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait