Saat melintas di Jalan Raya Desa Mopolo Esa, motor para tersangka berpapasan dengan pengendara motor lain yang dinaiki tiga orang.
Diduga terjadi ketersinggungan akibat ucapan makian, kemudian berlanjut pengeroyokan dan berujung penikaman yang menewaskan korban.
“Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 Sub 351 ayat (3) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,” kata Rio.
Sementara itu, Kapolres Minsel AKBP S Norman Sitindaon meminta warga untuk tetap tenang, menahan diri serta menyerahkan penyelesaian kasus ini ke polisi.
“Para tersangka telah kami amankan dan resmi ditahan. Untuk masyarakat, kami mengajak bersama-sama tetap menjaga stabilitas kamtibmas, tetap tenang, menahan diri, serta mempercayakan penanganan kasus ini ke polisi," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait