Setiap ormas yang melakukan kegiatan di Kabupaten Sangihe harus memenuhi regulasi dan terdaftar serta memiliki tujuan jelas.
"Tahun 2021 lalu Kesbangpol telah melakukan sosialisasi dengan melakukan pertemuan dengan ormas-ormas serta validasi keabsahan ormas," ujarnya.
Dokumen yang harus dilengkapi oleh pengurus ormas diantaranya surat keterangan terdaftar kalau yang berbadan hukum di Kemenkumham atau berbadan hukum lewat Kemendagri serta memiliki kepengurusan, sekretariat program kerja dan kelengkapan-kelengkapan lainnya.
"Kami berharap semua pengurus ormas yang ada di Sangihe dapat melengkapi setiap dokumen yang dibutuhkan agar dapat melaksanakan kegiatan di Kabupaten Sangihe," ujarnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait