“Korban melapor kepada warga dan menjadi heboh di masyarakat hingga kemudian salah satu LSM melaporkan kejadian ini ke Polres Bitung," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait