Danpomdam XIII/Merdeka Kolonel CPM R Tri Cahyo MH. (Foto: Subhan Sabu)

Penglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum dengan menuntut ketiga pelaku dengan hukuman maksimal. 

Jenderal Andika juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan  TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga Oknum Anggota TNI AD tersebut.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network