Untuk melengkapi upaya tersebut, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan lembaga pemerintah dan platform media sosial.
“Selain itu, kami secara proaktif menyampaikan temuan isu konten negatif melalui seluruh kanal komunikasi media sosial Kominfo, laman resmi kominfo.go.id,” ungkapnya.
Sementara itu, di tingkat hilir, Plate mengatakan pihaknya mendukung Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengambil tindakan yang tepat dalam mencegah penyebaran informasi yang salah dan menyesatkan di ruang digital.
“Jadi, kami melakukan pendekatan pentahelix yang melibatkan instansi pemerintah, komunitas akar rumput, media konvensional dan sosial, masyarakat sipil, serta akademisi. Pendekatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan situs web, akun media sosial, dan saluran lainnya yang dioperasikan pemerintah, antara lain untuk menangkal penyebaran hoaks, disinformasi, miss-informasi maupun mal-informasi yang terkait pandemi Covid-19,” katanya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait