MANADO, iNews.id - Polisi menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Kampung Loyang, Girian Atas, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara. Penangkapan dilakukan tim Resmob Polsek Matuari.
Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi mengatakan, kedua pelaku yakni pemudai berinisial AL (18) warga Ranowulu dan IS (24) asal Dimembe, Minahasa Utara (Minut) yang kompak mencuri motor.
"Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda, Bitung dan Minahasa Utara,” ujar Iwan, Selasa (13/6/2023).
Hasil pemeriksaan, keduanya diduga kuat bersama-sama mencuri satu unit motor Honda Beat Pop milik korban berinisial JU. Sebelumnya, korban memarkirkan motor dalam keadaan tidak terkunci setir di depan rumahnya.
“Kedua pelaku ini mendorong motor korban ke arah Tanjung Merah lalu membuka dan selanjutnya membuang bodi motor di tanah kosong. Mereka lalu menyembunyikan motor curian di area perkebunan di wilayah Duasudara. Setelah itu mengunggah di media sosial untuk dijual,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait