GORONTALO, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo mengevaluasi penyelenggaraan proyek yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di daerah tersebut. Apalagi proyek tak selesai sesuai tenggat waktu.
"Kami memutus kontrak 14 kontraktor yang disinyalir tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan. Pemutusan kontrak kepada 14 kontraktor ini karena tidak memenuhi kriteria sesuai perjanjian kontrak," ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo Roni Sampir, Rabu (18/1/2023).
Akibat tidak selesainya sejumlah proyek yang menggunakan dana pemulihan ekonomi nasional maka pemkab selanjutnya akan meminta jaminan pelaksanaan yang harus dikembalikan ke kas daerah.
"Serta sesuai undang-undang kami akan blacklist kontraktor itu dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Gorontalo," tegas Sekda Roni.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait