Kepala Jasa Raharja Sulut Amaluddin Salam dan Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto saat meninjau lokasi tempat kejadian perkara kecelakaan lalu lintas. (Foto: Antara/HO-Humas Jasa Raharja)

MINSEL, iNews.id - Seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk tangki pengangkut bahan bakar minyak dengan dua minibus akan diberikan santunan. Kecelakaan di jalan trans Sulawesi tepatnya di Desa Munte, Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan (MInsel), Sulawesi Utara itu terjadi Rabu (8/3/2023) malam.

"Seluruh korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka, terjamin Undang-Undang No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang," kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara, Amaluddin Salam, Kamis (9/3/2023). 

Setelah mendapat informasi kejadian, Jasa Raharja bersama Kepolisian setempat, langsung mendatangi lokasi guna mendata para korban untuk percepatan penyerahan santunan.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 juta yang diserahkan melalui mekanisme transfer kepada ahli waris yang sah.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network