Ia mengatakan, bahwa Jasa Raharja tak henti mengingatkan kepada pengguna jalan raya, untuk senantiasa berhati-hati dan mentaati aturan berlalu lintas serta agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahunnya.
Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Kami segenap keluarga besar Jasa Raharja, menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah tersebut. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” kata Amaluddin Salam.
Kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan tersebut, terjadi saat Truk Tangki nomor polisi B 9902 SFU, yang bergerak dari arah Manado menuju arah Amurang.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait