MANADO, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta sekretariat dan Inspektorat Daerah berperan aktif dalam mencegah terjadinya korupsi. Kepala daerah, organisasi prangkat daerah (OPD), dan DPRD agar berhati-hati dan jangan sekali-kali melakukan korupsi.
"Sekda dan inspektur harus terus mengingatkan agar tidak terjadi korupsi,” kata Deputi Kordinasi Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Kepala Daerah se-Wilayah Sulawesi Utara (Sulut) di Kantor Gubernur Sulut, Jumat (15/7/2022).
Menurut Didik, Setda punya peran penting dalam mencegah terjadinya korupsi, baik saat perencanaan dan implementasi APBD, hingga proses pengadaan barang dan jasanya.
Sementara inspektorat, berperan melakukan pengawasan kinerja aparatur sipil negara (ASN) dalam melaksanakan tugas-tugas pokok dan fungsinya agar pemerintahan berjalan optimal dan bersih dari korupsi.
Lebih lanjut, Didik mengingatkan bahwa pihak yang dirugikan akibat korupsi bukan hanya kepala daerah saja, namun juga negara, lembaga, serta keluarga terdekat.
"Pelaku korupsi akan merusak dan menghancurkan kehormatan diri dan keluarga kepala daerah itu sendiri. Ingat istri dan anak-anak kita, serta orang yang kita cintai, bapak dan ibu kita, akan terdampak semua dengan perbuatan korupsi," ujar Didik.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait