JAKARTA, iNews.id - Uang dengan total Rp600 juta disetorkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari dua terpidana kasus korupsi. Kedua terpidana tersebut yaitu pengacara senior Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis), dan mantan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution.
Putusan kedua terpidana telah berkekuatan hukum tetap.
"Tim Jaksa Eksekusi telah melakukan penyetoran uang ke kas negara sejumlah Rp600 juta dari 2 Terpidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Minggu (14/11/2021).
Ipi menjelaskan, untuk OC Kaligis disetorkan sejumlah Rp300 juta berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor : 176 PK/PID.SUS/2017 tanggal 19 Desember 2017.
Sementara, Edy disetorkan sejumlah Rp300 juta berdasarkan putusan MA RI Nomor : 1353 K/Pid.Sus/2017 tanggal 16 Agustus 2017.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait