Ilustrasi Gedung KPK. Uang Rp600 juta disetorkan ke negara dari terpidana korupsi OC Kaligis (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

"Penagihan uang denda dari para Terpidana, akan tetap di gencarkan oleh Tim Jaksa Eksekusi sebagai bentuk aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang telah dinikmati oleh para Terpidana tersebut," kata Ipi.

Diketahui, OC Kaligis dihukum 7 tahun penjara usai  Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman pada akhir 2019 dari 10 tahun penjara. Padahal, Majelis Kasasi sebelumnya yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Sementara pada pengadilan tingkat pertama OC Kaligis divonis 5,5 tahun penjara.

Sedangkan Edy Nasution divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan putusan kasasi 16 Agustus 2017. Putusan kasasi tersebut lebih berat dari tingkat pertama dan tingkat banding yakni 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network