Selanjutnya, (b), pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh (1) ketua partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain dan sekretaris partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain yang sah.
Berikutnya, (2), dalam hal ketua ketua partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain dan sekretaris partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada angka (1) tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain dan sekretaris partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain yang sah.
Sementara, (3) dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada angka (2), pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh petugas penghubung partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi.
"Tempat pengajuan di kantor KPU Sulut," ujarnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait