MANADO, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara untuk Pemilu serentak tahun 2024. Pengajuan bakal calon tersebut dilakukan melalui partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi.
"Waktu pengajuan pada tanggal 1-13 Mei 2023 mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WITA, sementara untuk tanggal 14 Mei 2023 dibuka mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WITA," sebut Ketua KPU Sulut, Meidy Y Tinangon di Manado, Senin (24/4/2023).
Tinangon menjelaskan, surat pengajuan menggunakan formulir model B-pengajuan parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.
Sementara daftar bakal calon menggunakan formulir model B daftar bakal calon disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik.
Berikutnya, dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.
Tinangon menambahkan, ketentuan pengajuan bakal calon anggota DPRD provinsi yaitu (a) partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi Sulawesi Utara dapat mengajukan bakal calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara apabila telah (1) memperoleh persetujuan dari ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah, (2) mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait