Sehingga sosialisasi dalam rangka rekrutmen tersebut telah dilakukan di seluruh kecamatan. Baik terkait rekrutmen maupun penggunaan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan ADHOC (SIAKBA).
Persyaratan untuk menjadi anggota PPK maupun PPS, seperti Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, berdomisili di kabupaten ini. Dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sedangkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin mendaftar, harus disertai dengan surat izin pimpinan.
Persyaratan terpenting lainnya kata Munawir, adalah memiliki integritas, pribadi kuat, jujur dan adil.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait