MANADO, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado menetapkan empat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang menjadi peserta Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang. Hasil pemeriksaan berkas dan administrasi keempat paslon yang mendaftar pada 4-6 September lalu dinyatakan memenuhi syarat.
"Hari ini kami menggelar pleno penetapan pasangan calon sesuai dengan regulasi yang ada," ujar Ketua KPU Manado Jusuf Johanes Wowor, Rabu (23/9/2020).
Dia mengatakan, KPU sudah memeriksa semua berkas persyaratan yang dimasukkan paslon sejak mendaftar. Sebagian diverifikasi secara faktual di Manado maupun di luar kota sampai 21 September, kemudian diplenokan pada Selasa (22/9/2020) malam.
Kendati masih ada berkas calon yang belum dimasukkan seperti surat pemberhentian dari lembaga DPRD sebagai anggota, namun masih dapat dilengkapi paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
Komisioner Abdul Gafur Subaer yang pertama membaca hasil pleno, menyatakan hasil penelitian terhadap perbaikan berkas pasangan calon Andre Angouw dan Richard Sualang memenuhi syarat.
Kemudian komisioner Ismail Harun membacakan hasil pemeriksaan terhadap berkas pasangan calon Mor D Bastiaan dan Hanny Joost Pajouw juga memenuhi syarat.
Berkas pasangan calon Julyeta P Runtuwene dan Harley Alfredo Benfica Mangindaan juga dinyatakan memenuhi syarat oleh Komisioner Mohammad Syahrul Setiawan.
Lalu berkas dinyatakan memenuhi syarat juga disampaikan Komisioner KPU Sunday Rompas, saat membacakan hasil penelitian terhadap paslon Sonya Selviana Kembuan dan Syarifudin Sa'afa.
Pleno penetapan tersebut ikut dihadiri Ketua Bawaslu Marwan Kawinda dan pimpinan Bawaslu Manado Taufik Bilfaqih.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait