Kapolres juga saat itu sudah mengingatkan keduanya agar menyelesaikan persoalan utang piutang secara baik-baik. Karena melihat keadaan sudah agak memanas, Kapolres kemudian memanggil anggota Reskrim yang berada di luar ruangan.
Ternyata saat Kapolres beranjak berdiri dari tempat duduknya, tersangka kembali bergeser duduk di samping korban dan diduga langsung melakukan penganiayaan dengan cara menggigit hidung korban hingga terluka.
Mendengar jeritan dari korban, Kapolres langsung berbalik badan dan kembali memisahkan keduanya.
Usai kejadian, korban pun langsung dibawa tim Resmob ke Rumah Sakit Monompia Kotamobagu untuk dilakukan pemeriksaan medis. Sementara tersangka dibawa polisi ke Polsek Kotamobagu.
"Saat ini tersangka AJ alias AK sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Polda Sulut," kata Kapolda.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Jika perbuatannya menjadikan luka berat, maka dihukum dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait