Atas perbuatan para pelaku korban kini mengalami trauma. Saat ini pelaku sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan.
"Keempatnya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait