Ia berharap, para guru tidak tetap atau disebut GTT di daerah itu, dapat menggunakan kesempatan ini agar bisa beralih status menjadi P3K.
Dengan melakukan pendaftaran dan menyiapkan administrasi yang diperlukan dalam rekrutmen tersebut.
Sebab dari sisi kesejahteraan, guru tidak tetap tentu berbeda dengan guru P3K.
Seorang guru berstatus P3K akan memperoleh penghasilan setara dengan guru PNS golongan IIIA, juga mendapatkan tunjangan istri/suami dan 2 orang anak.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait