Salah satu pengedar obat terlarang jenis trihexyphenidyl yang ditangkap Polresta Manado. (Foto: MPI/Subhan Sabu)

MANADO, iNews.id - Polresta Manado kian gencar memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Salah satunya dengan menangkap dua pengedar obat terlarang jenis trihexyphenidyl kurang dari 24 jam. 

Kasatnarkoba Polresta Manado AKP Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, identitas kedua pelaku yakni berinisial FT (25) yang ditangkap di Kelurahan Karombasan Utara, Kecamatan Wanea. Kemudian GV (20) yang ditangkap di Kecamatan Malalayang.

"Sebelumnya kami menangkap pria berinisial DW yang membawa 10 butir trihexyphenidyl. Dia mengaku obat terlarang tersebut dibelinya dari tersangka FT seharga Rp100.000," ujar Sugeng.

Petugas kemudian menuju ke rumah pelaku dan mengamankan bersama barang bukti 80 butir trihexyphenidyl dibungkus plastik bening dalam bungkusan rokok. Obat terlarang itu disembunyikan di bawah tempat tidur.

"Untuk jumlah keseluruhan 90 butir obat keras jenis trihexyphenidyl tanpa ijin edar. Selanjutnya tim langsung mengamankan tersangka dan barang bukti beserta satu buah smartphone android ke Mako Satresnarkoba Polresta Manado untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Sugeng.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network