Salah satu pengedar obat terlarang jenis trihexyphenidyl yang ditangkap Polresta Manado. (Foto: MPI/Subhan Sabu)

Dia melanjutkan, penangkapan kedua terjadi di sekitar wilayah RSUP Prof RD Kandouw yakni GV yang diamankan atas kepemilikan 820 butir trihexyphenidyl.

Tersangka ditangkap di dalam Kompleks RSUP Prof RD Kandou saat bertransaksi dengan pembeli berinisial JR. Keduamya kemudian diperiksa, dari tangan JR diamankan 320 butir trihexyphenidyl. Sementara di tangan GV diamankan 500 butir. 

Jumlah barang keseluruhan yang diamankan sebanyak 820 butir. Tersangka kemudian langsung dibawa bersama barang bukti dan satu buah smartphone android ke Mako Satresnarkoba Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut.

"Ini bukti keseriusan kami memberantas narkoba. Kurang dari 24 jam, satresnarkoba berhasil meringkus dua orang pelaku," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network