Dua petugas menggiring WNA asal Malaysia, Mohammad Kamarudin (tengah) pada konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I di Kota Gorontalo, Gorontalo, Senin (28/6/2021). (Foto: Antara)

GORONTALO, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas 1 Gorontalo mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia. WNA bernama Mohammad Kamarudin itu dideportasi karena melanggar waktu izin tinggal.

Plh Kepala Kantor Imigrasi Gorontalo, Dedi Firman saat konferensi pers di Gorontalomengatakan WNA tersebut sebelumnya tinggal di Desa Dutohe, Kabupaten Bone Bolango.

"Yang bersangkutan ini masuk ke Indonesia pada 9 Maret 2020 dan hanya memiliki izin hingga bulan April 2020," ujarnya, Senin (28/6/2021).

Ia mengaku jika sebelumnya, Kantor Imigrasi Gorontalo menerima laporan adanya WNA yang tinggal di Kabupaten Bone Bolango dari masyarakat.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network