BITUNG, iNews.id – Sebanyak 11 orang warga negara Filipina penumpang KM Rumbi II diduga melanggar keimigrasian. Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) VIII Manado menyerahkan berkas awal dugaan tindak pidana keimigrasian beserta 11 orang tersebut kepada Kasi Intelejen Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Bitung, Reza Pahlevi.
Selain itu diserahkan pula berkas awal dugaan tindak pidana kepabeanan beserta beberapa barang bukti kepada Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Bitung Ahmad Salafudin.
KM Rumbi II merupakan kapal yang ditangkap KRI Kakap-811 beberapa waktu lalu saat melakukan patroli laut dan diserahkan kepada penyidik Lantamal VIII. Diduga kuat kapal tersebut melakukan tindak pidana pelayaran.
Komandan Pangkalan Utama TNI AL Danantamal VIII Brigadir Jenderal TNI (Mar) Donar Philip Rompas mengatakan dalam proses penyidikan ditemukan juga KM Rumbi II diduga melakukan tindak pidana keimigrasian dan kepabeanan.
"Karena TNI AL tidak mempunyai wewenang untuk kedua tindak pidana tersebut maka diserahkanlah berkas awal penyidikan serta barang bukti kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi dan Bea Cukai Bitung," kata Danlantamal VIII Brigadir Jenderal TNI (Mar) Donar Philip Rompas, Senin (11/1/2021).
Kata dia, tugas TNI Angkatan Laut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 adalah menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai ketentuan hukum nasional dan hukum international yang telah diratifikasi.
Terkait dengan hal tersebut, Lantamal VIII tengah melakukan penyidikan terhadap KM Rumbi II yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana pelayaran, keimigrasian dan kepabeanan.
Terkait dengan tindak pidana pelayaran, TNI AL dalam hal ini Lantamal VIII mempunyai kewenangan penyidikan, sedangkan untuk tindak pidana keimigrasian dan kepabeanan merupakan kewenangan PPNS Imigrasi dan PPNS Bea Cukai.
"Oleh karena itu melalui koordinasi dengan instansi terkait, diserahkan perkara ini kepada PPNS untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait