JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang transportasi umum untuk beroperasi pada saat larangan mudik berlaku. Pemerintah menegaskan jika masyarakat dilarang untuk pergi mudik Lebaran pada periode 6-17 Mei 2021.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, larangan mudik ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus covid-19. Jangan sampai kenaikan kasus covid-19 yang tinggi di India terjadi pada Indonesia.
"Dirinci oleh pak Menteri Kesehatan (Budi Gunadi Sadikin) bahkan terbukti di India kenaikan (kasus covid-19) tinggi sekali. Oleh karenanya, kita menyatakan bahwa dari 6-17 Mei dilarang mudik," ujarnya dalam acara konferensi pers virtual, Jumat (23/4/2021).
Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) ini juga menyebut keputusan larangan mudik juga melihat dari pengalaman dalam beberapa hari belakangan. Di mana ketika libur panjang terjadi, angka kasus covid-19 di Indonesia langsung mendadak naik cukup tinggi.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait