GORONTALO, iNews.id - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Gorontalo menggelar apel deklarasi bebas dari handphone, pungutan liar (pungli) dan narkoba (Halinar). Deklarasi tersebut merupakan program dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Kegiatan ini diterapkan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau instansi di lingkungan Kemenkumham," ujar Plh Kepala LPKA Gorontalo, Jefri Masili, di Kota Gorontalo, Selasa (28/9/2021).
Dia menjelaskan, kegiatan itu bertujuan agar di setiap lembaga atau LPKA bebas dari pemakaian handphone, pungutan liar dan narkoba.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait