Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S Irawan dalam konferensi pers di Mapolres Bitung, Sabtu (18/12/2021).(Foto: Humas)

Kapolres Bitung mengatakan dalam kasus ini para tersangka dijerat dengan pasal sesuai dengan perannya masing-masing sesuai dengan Pasal 338 KUHP sub Pasal 170 ayat 1 dan 2 ke 3 KUHP sub Pasal 351 ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Para tersangka kita jerat dengan pasal berlapis sesuai dengan perannya masing-masing dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan 12 tahun penjara," tegas Kapolres Bitung.

Kapolres Bitung mengatakan menyikapi kasus senjata tajam yang beberapa hari ini terjadi di wilayah Kota Bitung hingga puncaknya dini hari tadi yang mengakibatkan korban jiwa, Polres Bitung sudah melakukan upaya preventif (pencegahan) yang dilaksanakan oleh Sat Binmas dan polsek jajaran.

Pencegahan dilakukan dengan mendatangi sekolah-sekolah memberikan bimbingan dan penyuluhan khususnya kepada generasi muda kota Bitung karena para pelaku tindak pidana rata-rata berusia 15 s/d 30 tahun.

"Polres Bitung dan jajaran akan melakukan razia minuman keras karena rata-rata tindak pidana disebabkan karena pengaruh minuman keras. Untuk itu kami minta dukungan dari semua pihak dalam kegiatan ini," kata Kapolres Bitung.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network