OR (19), warga Ranowulu Bitung diamankan polisi. (Foto: Humas)

“Tiba di TKP, tim langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan. Pelaku beserta barang bukti pisau badik lalu diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kombes Pol Jules Abraham Abast juga mengimbau warga masyarakat tidak sembarangan membawa senjata tajam.

“Membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga, adalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam atau senjata penusuk. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network