Seorang pria berinisial PB (17) warga Kecamatan Maesa, Kota Bitung diamankan Tim Resmob Polsek Aertembaga. (Foto: Humas)

Tak pakai lama, pelaku sajam langsung dibawa ke Mako Polsek Aertembaga untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengakui bahwa pisau tersebut adalah miliknya yang sengaja dibawanya untuk menikam seorang lelaki yang diduga merupakan selingkuhan istrinya, kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Pelaku melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 di atas dugaan dugaan senjata tajam dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network