Tak pakai lama, pelaku sajam langsung dibawa ke Mako Polsek Aertembaga untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengakui bahwa pisau tersebut adalah miliknya yang sengaja dibawanya untuk menikam seorang lelaki yang diduga merupakan selingkuhan istrinya, kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Pelaku melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 di atas dugaan dugaan senjata tajam dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait