Pria berinisial ON (20) warga Kecamatan Madidir ditangkap Tim Resmob Polres Bitung.(Foto: Humas)

BITUNG, iNews.id – Tim Resmob Polres Bitung menangkap pria inisial ON (20) warga Kecamatan Madidir. Pria pengangguran ini diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Andri Mamahit (28), warga Ranowulu.

"Pelaku diamankan Tim Resmob di Girian Weru, pada hari Selasa (19/4/2022) sekitar pukul 18.00 Wita,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda Sulut, Rabu (20/4/2022).

Peristiwa penganiayaan ini terjadi di jalan Girian Weru, Kecamatan Girian, Selasa (22/3/2022) sekitar pukul 02.00 Wita.

Menurut Kabid Humas, penganiayaan disebabkan karena pelaku diduga sudah mabuk akibat kelebihan konsumsi minuman beralkohol.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network