MANADO, iNews.id - Polisi membongkar kasus penipuan bermodus penggandaan uang di Kota Manado, Sulawesi Utara. Pelaku diamankan petugas gabungan dari tim khusus Tarsius Presisi Polres Bitung bersama Polsek Aertembaga, Sabtu (8/1/2022) dini hari.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, identitas pelaku yakni berinisial HRW (49) warga Mahawu Lingkungan III, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.
"Pelaku ditangkap di rumahnya,” ujar Abast, Sabtu (8/1/2022) petang.
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat korban bernama Ivan (32) warga Aertembaga Lingkungan II RT 014, kota Bitung melaporkan penipuan yang dialaminya ke Polsek Aertembaga. Korban mengaku awalnya mendapat info jika pelaku bisa menggandakan uang sehingga membuatnya tergoda.
“Korban meminta pelaku untuk menggandakan uangnya. Lalu dia mentransfer Rp5 juta kepada pelaku. Kemudian pelaku menjelaskan ke korban harus menunggu selama 44 hari,” katanya.
Selama prosesnya, korban pun kembali mentransfer uang secara terus-menerus. Bahkan ada yang diberikan langsung secara tunai untuk digandakan.
“Namun hingga saat ini uang hasil penggandaan itu ternyata tidak ada sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp250 juta,” ucapnya.
Hasil penyelidikan, polisi menangkap pelaku di rumahnya. Saat penangkapan, petugas gabungan turut mengamankan sejumlah barang bukti yakni uang mainan pecahan Rp100.000 dalam satu koper penuh. Kemudian uang mainan Rp100.000 dalam dua dos penuh, kain warna kuning dan putih, keranjang tempat menggandakan uang, serta buku rekening bank hingga keris.
“Pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut sudah diamankan di Polsek Aertembaga untuk diperiksa lebih lanjut,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw