Penampakan barang bukti uang mainan dari pelaku penipuan modus penggandaan uang di Kota Manado dengan korban warga Bitung. (Foto: Humas Polri)

Hasil penyelidikan, polisi menangkap pelaku di rumahnya. Saat penangkapan, petugas gabungan turut mengamankan sejumlah barang bukti yakni uang mainan pecahan Rp100.000 dalam satu koper penuh. Kemudian uang mainan Rp100.000 dalam dua dos penuh, kain warna kuning dan putih, keranjang tempat menggandakan uang, serta buku rekening bank hingga keris.

“Pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut sudah diamankan di Polsek Aertembaga untuk diperiksa lebih lanjut,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network