Jaksa Penyidik pada Asisten Pidana Khusus Kejati Sulut melakukan penyerahan tahap dua kasus dugaan korupsi pemecah ombak dengan tersangka VAP alias Vonnie, ke Penuntut Umum. (Foto: Antara/Penkum Kejati Sulut) 

Dan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Selanjutnya tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 Juni sampai 4 Juli 2021 di Rutan Polda Sulawesi Utara, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Nomor : PRINT – 561 /P.1.18/Fd.2/06/2021 tanggal 15 Juni 2021.

Penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II ini dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut Eko Prayitno, penuntut umum dalam perkara tersebut di antaranya Sinrang selaku Koordinator pada Kejati Sulut, Andi Usama Harun selaku Koordinator pada Kejati Sulut, Pingkan Gerungan selaku Kasi Penuntutan pada Aspidsus Kejati Sulut, Parsaoran Simorangkir selaku Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati Sulut, dan Kasi Pidsus Kejari Minahasa Utara.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network