Wakil Bupati Minahasa Tenggara Joke Legi, menyerahkan sertifikan kepada warga di Desa Wioi Raya, Kecamatan Ratahan Timur. (Foto: Antara)

Sementara itu Wakil Bupati Minahasa Tenggara Joke Legi menjelaskan, pemberian sertifikat itu merupakan upaya dari pemerintah dalam melegalkan hak kepemilikan tanah kepada masyarakat.

“Kadang masyarakat punya lahan, tapi tidak memiliki sertifikat sebagai bentuk legalitas kepemilikan lahan. Maka pemerintah kabupaten terus mendorong masyarakat agar tanah itu harus mempunyai sertifikat,” ujarnya.

Dia berharap warga yang ingin memiliki modal usaha kini dapat difasilitasi oleh perbankan dengan adanya kepemilikan sertifikat yang telah diberikan pemerintah.

“Terbitnya sertifikat tanah dapat menjadi modal jaminan di perbankan untuk mengembangkan usaha yang dimiliki oleh masyarakat,” katanya.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network